Langsung ke konten utama

Larangan BPD


Selain hak dan kewajiban, anggota BPD dibebani sejumlah larangan yang sebagian besar isinya mirip dengan larangan bagi Kepala Desa. Sebagaimana rumusan dalam Pasal 64,
Pasal 64
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:

a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa;
b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. Menyalahgunakan wewenang;
d. Melanggar sumpah/janji jabatan;
e. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat desa;
f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
g. Sebagai pelaksana proyek desa;
h. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Penjelasan
Cukup Jelas


Pembahasan di DPR

Saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU tentang Desa, April 2012, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah menyinggung tentang larangan-larangan bagi Kepala Desa dan BPD. Gamawan menyebutkan:

”Substansi mengenai penyelenggara pemerintah desa dalam regulasi ini meliputi pengaturan mengenai struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa, larangan bagi Kepala Desa, pemberhentian dan pemilihan Kepala Desa, tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa”.

Larangan yang paling mendapat sorotan dalam pembahasan di Senayan adalah menjadi pengurus partai politik (pembahasan mengenai larangan dapat dilihat pada bagian Kepala Desa).


Sumber : http://kedesa.id/id_ID/wiki/

Komentar