Langsung ke konten utama

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Nama-nama dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :





  1. Kepala Desa
  2. Sekretaris Desa
  3. Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Kesejahteraan
  5. Kasi Pelayanan
  6. Kaur Tata Usaha dan Umum, 
  7. Kaur Keuangan, dan
  8. Kaur Perencanaan.
  9. Kepala Dusun
Untuk mendapatkan File dengan format PDF/Doc/Excel/JPEG
Klik Link di bawah ini

Download


Komentar