Langsung ke konten utama

Tutorial Daftar Pajak Online Terbaru

Assalamu'alaikum..
Admin mau sedikit share bagi Desa yang belum daftar E-Billing SSE Pajak, ikuti petunjuknya di bawah ini.

  • Tahap pertama dan paling utama adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), gimana cara bikinnya ? tinggal datang aja ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota anda. bagi yang sudah pernah buat tapi hilang atau tidak dicetak, tinggal cetak ulang. Atau bagi Badan/Instansi/Korporasi lengkapi persyaratannya dengan membawa FC KTP Direktur/Kepala Instansi dan Keuangan/Bendahara Instansi.
Setelah itu buka web Registrasi Pajak terbaru http://sse3.pajak.go.id/registrasi.



Oh. iya sebelum masuk ke web registrasi bikin e-mail dulu kalau anda belum punya. Coba anda amati gambar di atas !. Masukkan data anda untuk registrasi Akun.
langkah-langkahnya adalah :
  1. Masukkan NPWP (jangan lebih atau kurang dari 15 digit)
  2. Nama akan muncul otomatis sesuai nama dalam NPWP
  3. Masukkan e-mail anda atau e-mail badan/Instansi
  4. Buat PIN terserah anda tapi hanya bisa diisi dengan angka jumlah 6 digit
  5. Ketik ulang PIN yang telah anda buat.
  6. Masukkan Kode Keamanan yang tertera di gambar
  7. Kemudian Daftar.
Buka e-mail anda, liat Kotak Masuk yang telah dikirimkan untuk memverifikasi e-mail anda.
Kemudian ikuti langkah berikutnya :



  1. Masukkan NPWP.
  2. Masukkan PIN yang telah anda buat.
  3. Masukkan Kode Keamanan yang tertera di gambar.
  4. Kemudian LOGIN.
Tunggu hingga akan muncul tampilan seperti di bawah ini.



Kemudian Klik gambar isi SSE ikuti petunjuknya .


Terimakasih.




Komentar