Rangkasbitung, 30 Maret 2016 bertempat di Dinas PMD Kab. Lebak seluruh Tim Anggaran Pemerintah Desa (TAPDES) yang diketuai Sekretaris Desa. Pada kesempatan ini TAPDES di masing-masing Desa di seluruh Kecamatan di Kab. Lebak melaksanakan Review APBDes Tahun Anggaran 2017. APBDes diperbaiki dari berbagai kekeliruan dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). APBDes Desa masing-masing diperiksa oleh Bidang PKAD, PKMD, UEM dan PEMDES.
Ada beberapa perbaikan RAB diantaranya dari segi RUMPUN BELANJA (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal), banyak sekali Desa yang menganggarkan tapi urutan Kodering dan Rumpun Belanjanya tidak teratur. Contohnya belanja hardisk eksternal dimasukan kedalam Belanja Modal seharusnya Belanja Barang dan Jasa, alasannya adalah barang tersebut daya tahan atau kekuatannya kurang dari 5 tahun. Kecuali barang-barang/peralatan daya tahannya lebih dari 5 tahun bisa dimasukkan ke Belanja Modal dan lain sebagainya. Inilah pemahaman yang kurang cermat dari setiap Desa dan kurangnya tingkat partisi aktif dalam memahami Perbup 81 Tahun 2016 tentang Domsun APBDes Tahun 2017
Lebih dari itu Dinas PMD apresiasi atas kerjasamanya kepada semua Desa, senantiasa lebih cermat dalam hal penyusunan APBDes.
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.