Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan layanan kesehatan yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Layanan yang secara resmi dikeluarkan Pemerintah beberapa tahun lalu terbilang sangat populer dan cepat menyerap minat masyarakat. Sebab layanan yang diberikan BPJS Kesehatan mengenakan tarif yang lebih terjangkau.
Pemerintah sebagai pihak yang menjamin terselenggaranya program ini benar-benar memerhatikan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Hal ini tentu dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan lebih cepat, termasuk dalam segala macam prosedur dan juga ketentuan dalam mengakses layanan kesehatan tersebut.
Ketika menjadi anggota BPJS Kesehatan, Anda tentu akan diwajibkan untuk membayar sejumlah iuran setiap bulannya. Jumlah ini akan sangat tergantung pada jenis layanan yang digunakan. Sebagaimana kewajiban bulanan lainnya, Anda juga akan membutuhkan kemudahan dalam melakukan pengecekan terhadap tagihan yang akan Anda bayarkan setiap bulannya. Beberapa cara di bawah ini akan membantu Anda dalam pengecekan tagihan pembayaran.
Melakukan pengecekan melalui website resmi BPJS
Ini akan menjadi pilihan yang sangat tepat untuk Anda yang aktif menggunakan layanan internet. Anda cukup masuk ke website resmi BPJS, yakni bpjs-kesehatan.go.id dan melakukan pengecekan tagihan pembayaran dengan beberapa langkah di bawah ini:
Pada halaman utama klik menu “Cek Pembayaran Iuran”
Setelah halaman baru muncul pada layar, Anda akan diminta untuk mengisi dua kolom yang terdiri dari Nomor Kartu dan Tanggal Lahir Anda sebagai pemegang kartu BPJS tersebut.
Setelah mengisi kedua kolom tersebut, Anda juga harus mengetikkan Angka Validasi yang tertera di sana. Kemudian klik “Cek”, rincian pembayaran Anda akan muncul pada layar. Rincian ini meliputi pembayaran yang telah dilakukan dan juga tagihan yang belum dibayarkan.
Silakan kunjungi web resmi bpjs-kesehatan.go.id
Lihat gambarnya di bawah ini
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.