Sesuai dengan perubahan Perpres tersebut diatas, terdapat perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk kategori PBPU dan PB untuk iuran bulanan kelas 1 dan 2, sedangkan untuk kelas 3 iurannya tidak mengalami perubahan.
Untuk kategori lainnya yaitu peserta penerima upah, dan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan besaran iurannya tidak mengalami kenaikan masih tetap seperti Perpres sebelumnya No: 111 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, berikut besaran Iuran kategori Penerima Upah dan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan.
Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kategori PBPU dan PB adalah sebagai berikut :
1. Iuran BPJS Kelas 1 : Rp. 80.000,- naik Rp. 20.500,- dari tarif iuran sebelumnya sebesar Rp. 59.500,- Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 1 dengan jumlah pasien per kamar 2-4 orang.
2. Iuran BPJS Kelas 2 : Rp. 51.000,- naik Rp. 8.500,- dari tarif iuran sebelumnya sebesar Rp. 42.500,- Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 2 dengan jumlah pasien per kamar 3-5 orang.
3. Iuran BPJS Kelas 3 : Rp. 25.500,- tarif iurannya tetap, tidak berubah dari tarif iuran sebelumnya. Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan rawat inap setara kelas 3 dengan jumlah pasien per kamar 4-6 orang.
Apabila saat mengalami rawat inap peserta BPJS tidak cocok dengan ruangan yang telah disediakan, peserta bisa memilih kelas lainnya yang lebih tinggi atau sesuai dengan keinginan, namun selisih biaya yang timbul ditanggung 100% oleh peserta BPJS bersangkutan.
Diharapkan dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini, pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS akan semakin meningkat, terutama kepada rumah sakit dan klinik yang telah ditunjuk dan bekerjasama dengan BPJS agar lebih cekatan dan sigap dalam menangani pasien peserta BPJS Kesehatan yang selama ini sering dikeluhkan oleh sebagian masyarakat karena prosedur pelayanan yang sangat lambat dan kurang memuaskan.
Harapan lainnya semoga pihak BPJS Kesehatan lebih banyak menambah jumlah kerjasama dengan pihak rumah sakit yang lebih memadai baik dari sisi fasilitas kesehatan, peralatan dan tenaga medis.

Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.