Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK.
Tentang SKCK
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Scan KTP/SIM
Berkas pertama yang harus kamu siapkan adalah scan KTP atau SIM yang masih berlaku. Kalau masa berlaku kartu identitasmu sudah habis, segera lakukan perpanjangan dulu ya. Nah, kartu identitas yang difotokopi ini alamatnya harus sesuai dengan domisili kamu sekarang ya.
Scan Kartu Keluarga
Selain kartu identitas berupa KTP atau SIM, untuk membuat SKCK online kamu juga harus melampirkan scan Kartu Keluarga. Kartu Keluarga ini bisa jadi rujukan jelas bagi pihak kepolisian untuk melihat rekam jejak diri kamu lewat anggota keluargamu.
Ingat, kamu harus melampirkan scan Kartu Keluargamu yang paling baru. Jika ada pengurangan atau penambahan jumlah anggota keluarga, artinya kamu juga harus mengurusnya kembali.
Scan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
Catatan kelahiran juga diperlukan lho sebagai salah satu syarat membuat SKCK di kepolisian. Karenanya pastikan semua berkas-berkas pentingmu terarsip dengan baik.
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
Surat pengantar sangat diperlukan dalam pembuatan SKCK, termasuk SKCK online. Maka pastikan kamu sudah mengantongi surat pengantar dari kelurahan yang ditandatangani dan dicap basah lurah atau kepala desa setempat.
Biasanya mengurus surat pengantar ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun hal tersebut juga tergantung kebijakan masing-masing kantor kelurahan.
Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
Kalau belum punya foto dengan background merah, segeralah diurus. Sebab syarat pas foto SKCK haruslah yang ber-background merah. Untuk membuat SKCK, kamu akan diminta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan sebanyak 6 lembar.
Setelah itu kamu harus mengisi formulir yang disediakan oleh kantor polisi dengan benar dan melakukan pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas.
Sebagai gambaran, berikut akan dijelaskan prosedur membuat SKCK online secara runut. Misalnya kamu berasal dari Bekasi, maka untuk membuat SKCK online kamu harus:
Mengakses website skck.polri.go.id. Jika sudah, pilih menu formulir online SKCK,
kemudian klik Next Step
Berikutnya, kamu akan diarahkan ke menu pengisian Data Pribadi, mulai dari nama, NIK, wilayah Polres, sampai yang paling akhir adalah perintah upload foto. Ingat, fotomu harus ber-background merah dengan ukuran 4×6
Setelah tahap kedua selesai, kamu akan diarahkan ke halaman baru. Di sini kamu akan diminta untuk mengisi nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung
Selanjutnya, isi Data Pendidikan yang memuat nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah
Berikutnya akan ada kotak dialog yang menampilkan pertanyaan apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi saja lalu klik Next
Isi dengan jujur tujuan kamu membuat SKCK, apakah untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Klik Next
Terakhir, klik Kirim Data untuk memastikan bahwa permohonan SKCK-mu terproses oleh sistem
Jangan lupa mencatat kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya.
Biaya Pembuatan SKCK Online
Pada dasarnya, biaya membuat SKCK online maupun offline sama saja. Sebelum diberlakukannya peraturan baru, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp10.000. Namun sejak 6 Januari 2017 lalu, penerbitan SKCK naik menjadi Rp30.000.
Kabar baiknya, biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia. Jadi kamu tak perlu bingung lagi bertanya sana-sini mengenai nominal yang harus dikeluarkan ketika mengurus pembuatan SKCK online maupun offline.

Lebih lanjut lihat videonya di bawah ini :
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.