Langsung ke konten utama

Isi MoU Pencegahan, Pengawasan, dan Permasalahan Dana Desa



Tujuan dari Nota Kesepahaman (MoU) tersebut, untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sigergik di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan Dana Desa. 

Adapun ruang lingkup MoU tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, meliputi:
  1. Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah, daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa;
  2. Pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa;
  3. Penguatan pengawasan pengelolaan dana desa;
  4. Fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa;
  5. Fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadapat pengelolaan dana desa, dan
  6. Pertukaran data dan/atau informasi desa.






dilansir dari Situs http://ditjenpdt.kemendesa.go.id. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo merasa yakin dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian Republik Indonesia penggunaaan dana desa akan lebih optimal. 


Menurutnya, dengan dilibatkannya aparat Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari kepolisian, maka pengelolaan dana desa akan lebih dirasakan oleh masyarakat.

"Intinya adalah untuk perkuat pengawasan dana desa, kepolisian punya unit sampai ke desa Bhabinkamtibmas, bisa ikut mengawasi dan ajak masyarakat untuk terlibat dalam proses penggunaan dana desa dan pengawasannya," kata Eko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Eko menuturkan dana desa dimulai dari musyawarah desa yang menentukan APBDS. Namun, kata dia kenyataannya masih banyak desa yang tak dilibatkan dalam musyawarah tersebut. 

"Kalau ada upaya perangkat desa yang tidak libatkan masyarakat maka polisi bisa tegakkan," ucap dia. 

Lebih dalam, Eko menyebutkan dalam pelaksanaannya nanti, setiap desa wajib untuk memasang baliho yang menuliskan rencana penggunaan anggaran dana desa itu. Kemudian, peran polisi juga akan membantu memastikan sosialisasi itu dijalankan. 

"Selanjutnya juga pengawasan dan pendampingan kerjasama juga untk penyuluhan sama-sama akan kami kumpulkan agar program jelas sama sama. Diharapkan dengan ini lebih bisa efektif kemungkinan penyimpangan bisa diperkecil dan dihindari," tutup dia. 

MoU tiga lembaga itu sendiri akan berlansung selama dua tahun. Adapun maksud dan tujuan dilakukannya nota kesepahaman itu adalah untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan dan penanganan masalah dana desa di Indonesia. 

Kemudian, dari terwujudnya kerjasama yang sinergis antar lembaga tersebut, diharapkan terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. 

Tak hanya itu, MoU ini juga meliputi beberapa ruang lingkup, antara lain,pembinaan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, pemantapan dan sosialisasi regulasi pengelolaan dana desa,penguatan pengawasan dana desa. 

Lalu, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan pertukkaran data dan atau informasi dana desa


Komentar