
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018 telah dialokasikan anggaran bagi Pemerintah Desa sebesar Rp. 361.560.566.810,- yang terdiri dari :
- Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa sebesar 7.714.524.310,- yang merupakan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Lebak;
- Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa sebesar 353.846.042.500,- yang didapatkan dari Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 238.375.414.000,- dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 115.470.628.500,- yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten Lebak.
Adapun alokasi untuk tiap desa mempertimbangkan alokasi dasar sebagai unsur pemerataan, alokasi afirmasi pada desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi serta alokasi formula yang menggunakan beberapa indikator seperti luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan, maupun tingkat kesulitan geografis sehingga diharapkan transfer dana desa dapat lebih adil dan merata, berpihak pada desa tertinggal, serta lebih fokus pada upaya pengentasan kemiskinan.
Rincian alokasi transfer Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018 dapat diunduh melalui tautan berikut sebagai bahan percepatan penyusunan RAPBDes.
Berikut di bawah ini Rincian Transfer Pagu Anggaran Desa untuk Seluruh Desa di Kabupaten Lebak :
Sumber : http://bpkad.lebakkab.go.id
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.