
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.
Hal utama yang diatur dalam PMK Nomor 226 Tahun 2017 diantaranya sebagai berikut:
- Total Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 60 Triliun.
- Pagu sebesar Rp60 Triliun tadi dialokasikan untuk 74.958 Desa yang berada dalam 434 Kabupaten/Kota.
- Pembagian dana setiap Desa terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula.
- Aloksi dasar (setiap Desa menerima jumlah yang sama), untuk tahun anggaran 2018 diberikan sebesar Rp. 616.345.000.
- Alokasi Afirmasi hanya diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin yang tinggi.
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.