Langsung ke konten utama

[UPDATE] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.

Hal utama yang diatur dalam PMK Nomor 226 Tahun 2017 diantaranya sebagai berikut:

  1. Total Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 60 Triliun.
  2. Pagu sebesar Rp60 Triliun tadi dialokasikan untuk 74.958 Desa yang berada dalam 434 Kabupaten/Kota.
  3. Pembagian dana setiap Desa terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula.
  4. Aloksi dasar (setiap Desa menerima jumlah yang sama), untuk tahun anggaran 2018 diberikan sebesar Rp. 616.345.000.
  5. Alokasi Afirmasi hanya diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin yang tinggi.

Untuk mengunduh file PMK Nomor 226/PMK.07 /2017, silakan klik link di bawah ini !



Komentar