
Selamat malam Abdi Desa yang budiman, setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Desa bersiap melaksanakan aktifitasnya dengan segudang pekerjaan. Diantaranya penerimaan Dokumen SPPT -PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. Untuk mendapatkan SPPT, masyrakat hanya perlu mengambilnya di kantor Kelurahan/Desa, atau di KPP Pratama/KPPBB, tempat objek pajak terdaftar, atau tempat lain yang telah ditentukan. Untuk mempermudah pelayanan, SPPT dapat dikirim melalui kantor pos dan giro atau diantarkan oleh aparat kelurahan atau desa. Selain itu, wajib pajak dapat menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari fixed phone atau PSTN.
Baca juga : Tutorial Pajak Online
Hak Wajib Pajak
- Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
- Mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
- Mengajukan keberatan dan/atau pengurangan.
- Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT, atau
- Mendapatkan Resi/struk ATM/bukti pembayaran PBB lainnya (sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS) dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui fasilitas ATM/fasilitas perbankan elektronik lainnya, atau
- Mendapatkan Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB
Baca juga : Inklusi Kesadaran Pajak
Kewajiban Wajib Pajak
- Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
- Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
- Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.
Baca juga : Sanksi dan Denda Pajak
Berikut ini Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Desa Sukanegara Tahun 2018.
Khusus warga Desa Sukanegara atau warga lain yang punya tanah dan bangunan di wilayah Desa Sukanegara, Silakan konfirmasi melalui SMS/WA ke nomor 081517847478 (Kami akan mengirimkan langsung via WA)
Silakan klik link di bawah ini untuk mendapatkan filenya !
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.