
Pemerintah terus meningkatkan kualitas pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat tidak mampu, yang selama ini dilaksanakan melalui Program Subsidi Raskin/Rastra. Untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran terkait pelaksanaan Program Subsidi Raskin/Rastra, maka Pemerintah telah menetapkan kebijakan transformasi Program Subsidi Raskin/Rastra menjadi Program Bantuan Sosial Pangan. Program Bantuan Sosial Pangan pada tahun 2018 dilaksanakan melalui Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra). Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pangan membutuhkan pemahaman, koordinasi, dan keselarasan dari seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pedoman Umum Bansos Rastra ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan keselarasan dalam melaksanakan Program Bansos Rastra. Pedum Bansos Rastra ini disusun oleh Tim Koordinasi Rastra Pusat dengan melibatkan Kementerian/Lembaga dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pedum ini agar digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan kebijakan Program Bansos Rastra.
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.