Langsung ke konten utama

[UPDATE] SK Kepala Desa tentang Pembentukan Paguyuban Guru PAUD tahun 2018


Di dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 47 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Wilayah Kabupaten Lebak tahun 2018.
Baca Juga : Perbup Lebak Nomor 47 tahun 2017
Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Insentif Guru PAUD di masukkan dalam Kegiatan Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun besaran insentifnya adalah sbb;
  • S1 PAUD/Psikolog Setinggi-tingginya Rp. 500.000,-; 
  • S1 Keguruan Setinggi-tingginya Rp. 450.000,-; 
  • S1 Non Keguruan Setinggi-tingginya Rp. 400.000,-; 
  • D.III Keguruan dan D.II Keguruan Setinggi-tingginya Rp. 400.000,-; 
  • DIII Non Keguruan dan D.II Non Keguruan Setinggi-tingginya Rp. 350.000,-
  • SLTA/Sederajat Setinggi-tingginya Rp. 300.000,-;
Baca juga : SK PAUD tahun 2017
Berikut ini, Admin mau berbagi mengenai SK Kepala Desa tentang Pembentukan Paguyuban Guru PAUD tahun 2018.
Silakan klik link di bawah ini untuk mendapatkan filenya !

Komentar