Langsung ke konten utama

Dasar Hukum Pengenaan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak


Selamat malam Abdi Desa, pada postingan kali ini Admin ingin mengulas mengenai Dasar Hukum Pengenaan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Sesuai dengan Perda di atas bunyi dari Paragraf 3
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 
Pasal 59 (1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. (2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. (3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Lebih lengkapnya lihat di bawah ini !




Komentar