
Selamat malam Abdi Desa, pada postingan kali ini Admin ingin mengulas mengenai Dasar Hukum Pengenaan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Sesuai dengan Perda di atas bunyi dari Paragraf 3
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 59 (1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. (2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. (3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Lebih lengkapnya lihat di bawah ini !
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.