Langsung ke konten utama

Form Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan [Permendagri 81/2015]


Selamat malam Abdi Desa, mengingat kegiatan di Desa yang begitu banyak dan rumit dengan banyaknya Regulasi Hukum atau Peraturan. Meskipun demikian, Abdi Desa dituntut untuk mengevaluasi Perkembangan Desa pada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun yang telah terlewati. Evaluasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan.
Dalam Permendagri di atas ada beberapa Lampiran Evaluasi/Penilaian Desa sesuai Kegiatan yang telah dilalui.
Berikut Review Batang Tubuh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan di bawah ini !



Komentar