Langsung ke konten utama

Perbup Lebak Nomor 68 tahun 2017 tentang ADD Tahun Anggaran 2018



Selamat malam Abdi Desa yang budiman, Rincian Pendapatan Transfer bukan hanya Dana Desa (DD) saja yang bersumber dari APBN. Tetapi Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
Baca juga : (UPDATE) Perbup Lebak Nomor 69 tahun 2017
Baca  juga : (UPDATE) Perbup Lebak Nomor 70 tahun 2017
Berikut ini Peraturan Bupati Lebak Nomor 68 tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2018.
Sekilas Perbup Lebak Nomor 68 tahun 2017 :
Tata Cara Pembagian dan Penghitungan ADD
  • Pagu ADD sebesar Rp.115.470.628.500,- (Seratus Lima Belas Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
  • Pagu ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi untuk AD dan AF.
  • AD ditetapkan sebesar 60% dari jumlah ADD keseluruhan.
  • AF ditetapkan sebesar 40% dari jumlah ADD keseluruhan.
  • Pagu ADD untuk setiap Desa merupakan penjumlahan AD dan AF masing-masing Desa.


ADD setiap Desa= (AD masing-masing Desa + AF masing-masing Desa) 

  • Rumusan pagu ADD untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, yang hanya mendapatkan AD
Lebih lengkapnya silakan klik link di bawah ini !

Komentar