
Selamat malam Abdi Desa yang budiman, Dokumen Kependudukan atau Identitas Kependudukan merupakan hal yang mendasar untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Namun, ketika kita membuat Dokumen Kependudukan kerap mengalami kesulitan dan tidak efisiensi dikarenakan pemberlakuan aturan dan tenaga ahli ataupun alat yang belum efisien dan efektif. Kadang kita terlalu lama menunggu untuk hanya menyelesaikan satu dokumen Kependudukan. dari mulai satu hari, tiga hari, satu minggu bahkan berbulan-bulan. Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan meskipun ada beberapa permasalahan dari belum efisiennya waktu pencetakan dokumen Kependudukan.
Di bawah ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia membuat aturan baru terkait Percepatan dalam Pencetakan Dokumen Kependudukan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Silakan klik link gambar di bawah ini untuk mendapatkan Permendagri 19/2018.
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.