
Selamat pagi Abdi Desa yang budiman, setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2018 dan dimulainya Tahun Anggaran 2019. Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan di mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban selama 1 (satu) Tahun Anggaran harus beracuan dengan Kalender Kegiatan.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya.
Berikut di bawah ini Kalender Kegiatan Pemerintah Desa
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.