Langsung ke konten utama

[RILIS] Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 28 Februari 2019 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321.

Berikut Preview Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.



Untuk mendapatkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, silakan klik link gambar di bawah ini !




Komentar