
Selamat malam Abdi Desa yang budiman, perlunya Standar Satuan Harga dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Standar Satuan Harga merupakan harga satuan tertinggi dari suatu barang atau jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang didalamnya termasuk pajak-pajak dan lain-lain pengeluaran yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Standar Satuan Harga digunakan sebagai pedoman bagi pengelolaan keuangan di Desa sehingga harga dalam SSH yang berlaku di pasaran bisa dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel.
Berikut di bawah ini Bupati Lebak menetapkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 905/Kep.350-Pemb/2019 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020.
Silakan klik link di bawah ini untuk mendapatkan filenya !
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.