
e-SPTPD (Eletronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) adalah Suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk mendaftarkan, membayar dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online serta dapat diakses dimana saja. Aplikasi ini terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Manajemen Pajak lainnya (SIMPAL) yang sudah berjalan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak.
1. ALUR SISTEM PELAYANAN E-SPTPD
a. Wajib Pajak Melakukan input SPTPD secara Online kemudian Wajib Pajak Mendatangani CS/Outlite dengan membawa berkas.
b. Wajib pajak melakukan pembayaran ke bank.
c. Bendahara melakukan verifikasi dan validasi.
Gambar 1. Alur Sistem Pelayanan E-SPTPD
2. MENJALANKAN APLIKASI E-SPTPD
Aplikasi E-SPTPD adalah aplikasi dengan basis web sehingga untuk menjalankannya harus ada akses internet. Aplikasi ini dapat diakses dengan menggunakan berbagai browser standar seperti Internet Explorer, Firefox, Opera dan lain-lain.
Langkah pertama adalah buka browser firefox, kemudian ketik url dari aplikasi E-SPTPD >> http://simpal.lebakkab.go.id lalu klik enter maka akan muncul sebuah tampilan login dibawah ini.
Gambar 2. Login
Login ini adalah merupakan langkah pengamanan standar dari aplikasi untuk menjaga agar tidak sembarang user dapat mengaksesnya, kecuali user sudah memiliki user id dan password dari pihak admin.
Untuk masuk ke aplikasi langkah selanjutnya adalah :
· Masukan User ID Wajib Pajak
· Lalu Password, karakter password yang tampil adalah berbentuk asterisk atau “*” yang bertujuan untuk melindungi password sebenarnya.
· Klik [SIGN IN] maka akan tampil halaman utama sebagai berikut :
Gambar 3. Halaman Utama Aplikasi E-SPTPD
Dalam Mendaftarkan Nomor SPTPD dapat dilakukan dengan langkah mengklik Data SPTPD untuk melihat daftar SPTPD yang sudah dilaporkan atau [KLIK DISINI] untuk langsung ke form inputan SPTPD.
Mendaftar Nomor SPTPD
Untuk mendaftar Nomor SPTPD, disediakan fitur untuk :
· tambah, untuk menambah Pendataan-SPTPD
· edit, untuk mengedit Pendataan-SPTPD
· hapus , untuk menghapus Pendataan-SPTPD
Daftar Nomor SPTPD, dilakukan dengan langkah mengklik Tombol [KLIK DISINI]
[TAMBAH] atau untuk menambah daftar nomor SPTPD, maka akan tampil form isian sebagai berikut :
1. Form Isian Untuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan Dan Parkir
Gambar 4. Form Inputan Pendataan SPTPD
kemudian isikan :
- No. SPTPD (default mengikuti aplikasi)
- Tanggal Terima
- Otomatis Objek Pajak Dan Wajib Pajak terisi
- Pilih Jenis Pajak dengan mengklik tombol com
- Isi Uraian
- Pilih Masa Pajak dan Tahun dengan mengklik tombol com
- Tanggal Jatuh Tempo (default mengikuti aplikasi)
- Isi Kolom Perhitungan
- Jumlah Omset Belum dibayar
- Jumlah Omset dibayar (otomatis diisi aplikasi)
- Jumlah Total Omset (otomatis diisi aplikasi)
- Tarif (otomatis diisi aplikasi)
- Pajak Terhutang (otomatis diisi aplikasi)
- Pajak Yang Telah Dibayar (otomatis diisi aplikasi)
- Pajak Yang Harus Dibayar (otomatis diisi aplikasi)
Langkah selanjutnya jika ada file pendukung yang akan dikirim klik [PILIH FILE] maka akan tampil sebagai berikut :
- Pilih file yang akan di kirim
- Klik [OPEN] maka otomatis file akan masuk dalam kolom file pendukung.
- Lanjutkan langkah ini jika ada beberapa file lagi yang akan di kirim.
- Selanjutnya klik tombol [SIMPAN] maka akan muncul Konfirmasi pada saat perekaman data – bahwa :
Bersama ini Anda telah menyatakan bahwa data yang sampaikan adalah data yang sebenarnya dan valid.
Beri tanda centang pada kolom di sebelah ini jika Anda menyetujuinya
- Selanjutnya klik tombol [SIMPAN] kembali, maka data akan tersimpan dalam daftar pendataan/table transaksi.
Gambar 5. Daftar Nomor SPTPD/Pendataan E-SPTPD WP
Edit Data dan Hapus Data
Pilih Wajib pajak pada list yang ingin di edit atau hapus, kemudian klik [EDIT]
atau [HAPUS] kemudian lanjutkan langkah seperti halnya akan mengedit atau menghapus data.
Tombol Validasi
Untuk Wajib Pajak mendapatkan No. bayar atas laporan omset bulan yang dilaporkan ke pihak Pemda dengan alat bantu SPTPD yaitu dengan cara pilih data yang akan di validasi, kemudian klik Validasi seperti pada gambar diatas maka akan muncul form untuk konfirmasi data, sebagai berikut :
Gambar 6. Form Validasi
Setelah data di cek kebenarannya, maka klik tombol [SIMPAN] muncul pesan Kemudian beri tanda centang jika menyetujuinya dan klik [SIMPAN]
Cetak Slip Bayar
Untuk mencetak Slip Bayar sebagai tanda bayar di BANK maka klik Cetak Slip Bayar seperti pada gambar diatas, maka akan tampil :
Gambar 7. Cetak Slip Bayar
Cetak Transaksi
Laporan Transaksi sebagai keperluan pelaporan Wajib Pajak Pribadi/Badan, maka klik Cetak Transaksi seperti pada gambar diatas, maka akan tampil :
Gambar 8. Cetak Data Transaksi
Ubah Password
Demi keamanan, Wajib Pajak dapat merubah password yang telah diberikan oleh Administrator dengan langkah sebagai berikut :
Klik Nama WP di kanan atas browser seperti pada gambar yang dibawah, maka akan muncul pilihan
· Ubah Password
· Logout
Pilihan Ubah Password maka akan muncul form berikut :
Gambar 9. Ubah Password
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.