Selamat Siang Abdi Desa yang Budiman, kali ini Admin mau berbagi Perdes PPKM. Sebelumnya mari kita simak ulasannya.
Dalam rangka pengendalian pencegahan dan penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19) di Desa maka perlu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro melalui pelaksanaan Optimalisasi Peran Posko Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Posko Desa secara teknis merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dari penanganan COVID-19 di Desa terdiri dari:
Menyampaikan informasi tentang COVID-19 kepada masyarakat Desa;
b. Pendataan mobilisasi masyarakat keluar masuk Desa/RW/RT;
c. Mengkoordinasikan pengecekan perlintasan antar Desa;
d. Mendeteksi penduduk di Desa yang baru melakukan perjalanan dari wilayah luar Desa;
e. Memfasilitasi sarana kesehatan sederhana dalam pencegahan penyebaran COVID-19;
f. Membuat alur pengorganisasian pemenuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dan/atau rumah singgah;
g. Mengedukasi warga dalam upaya pencegahan COVID-19; dan
h. Memastikan warga di wilayahnya mematuhi aturan yang telah disepakati Bersama.
Silakan klik link untuk mendapatkan filenya !
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.