Langsung ke konten utama

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024

 


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024

“Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang APBN TA 2024, Dana Desa dialokasikan sebesar

Rp71 triliun, yang terdiri dari:

a. sebesar Rp69 triliun pengalokasiannya dihitung sebelum TA berjalan berdasarkan formula, dan

b. sebesar Rp2 triliun sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada TA berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.


Berdasarkan hal tersebut, melalui KMK Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan alokasi tambahan Dana Desa untuk insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa. Insentif desa tersebut dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.


Kriteria Utama merupakan indikator tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Sementara itu, kriteria kinerja meliputi kinerja pemerintah desa yang terdiri atas (1) kinerja keuangan dan pembangunan desa, dan (2) tata kelola keuangan dan akuntablititas keuangan desa; serta penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.


Adapun pengaturan terkait kebijakan penyaluran sesuai dengan ketentuan Pasal 25 PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan kebijakan penggunaan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa TA 2024.”


UNDUH

Komentar