Langsung ke konten utama

[UPDATE] PMK NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PPH PASAL 21

Pemerintah resmi memberikan insentif bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 sepanjang 2025 untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Pemberian insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Klik link gambar untuk mendapatkan filenya !

Komentar