Langsung ke konten utama

30 % Dana Desa Tidak Diserap, Kena Sanksi !!


Sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2015

Pasal 27
  1. Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa.
  3. Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.
  5. Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.
  6. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan bupati/walikota.

Komentar