Langsung ke konten utama

AD ART Korp Perangkat Desa Kabupaten Lebak



Selamat siang Abdi Desa, khususnya Perangkat Desa se-Kabupaten Lebak. Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen.[1] Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisis organisasi (organization analysis). sumber : Wikipedia
Gaungkan :

Anggaran Dasar yaitu serangkaian aturan yang mengatur operasional koperasi dengan hubungan antara para anggotanya secara langsung guna menciptakan ketertiban. Anggaran ini diasumsikan juga sebagai peraturan koperasi yang bersifat internal jadi harus dipatuhi oleh seluruh lapisan organisasi didalamnya tanpa terkecuali. Fungsi Anggaran Dasar juga antara lain menggambarkan proses mekanisme suatu organisasi.

Anggaran Rumah Tangga yaitu berbagai aturan yang berisi tentang bagaimana kegiatan koperasi belangsung lebih tepatnya anggaran ini mengatur tentang tata cara dan tata pelaksanaan kegiatan. Fungsi Anggaran Rumah Tangga antara lain juga sebagai dasar atau pondasi pengambilan hokum dalam konteks tertentu dalam organisasi. (sumber : wwroten.blogspot.co.id)



Berikut ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korp Perangkat Desa Kabupaten Lebak :



Klik link gambar untuk mengunduh filenya !!





Catatan : Bila terkendala ketika mengunduh file ini, silakan konfirmasi melalui SMS/WA ke Nomor 081517847478

Komentar