Langsung ke konten utama

Draft Peraturan Bupati Lebak Nomor 47 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBDes tahun 2018


Abdi Desa yang budiman, dengan rilisnya Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Seiring dengan Peraturan Menteri di atas, Bupati Lebak kembali menyusun Regulasi Hukum untuk Penyusunan APBDesa di Kabupaten Lebak tahun 2018.

Peraturan tersebut senada dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT. Inilah Produk Hukum Kabupaten Lebak, Peraturan Bupati Lebak Nomor 47 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBDes tahun 2018.

Silakan lihat reviewnya di bawah ini :




Tahapan Penyusunan, Pembahasan, Evaluasi dan Penetapan APBDes tahun 2018 di bawah ini :





Untuk mendapatkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 47 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBDes tahun 2018 klik link di bawah ini :



Komentar