Langsung ke konten utama

Apa yang baru di Perbup Lebak Nomor 47 tahun 2017 ?


Selamat malam Abdi Desa, Admin akan sedikit berbagi pengetahuan mengenai Peraturan Bupati terbaru. Yaitu Peraturan Bupati Lebak Nomor 47 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2018.
Lain tahun, lain Program, lain kebijakan. Peraturan Bupati ini tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018.
Tahun 2016 lalu, Bupati Lebak menerbitkan Peraturan Bupati Lebak nomor 81 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2017. Mari kita bedakan bersama-sama, apa yang baru di Perbup ini ?
Admin, membagi Screenshoot berdasarkan Penilaian perbedaan dari Perbup tahun kemarin dan Perbup sekarang.


Silakan lihat yang diberi kotak merah di bawah ini :


Penjelasan : Di dalam Kegiatan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, jelas ada penambahan pada poin (b) yaitu : Tunjangan Jabatan Kepala Desa setinggi-tingginya sebesar Rp. 500.000,- Perbulannya.
Silakan lihat yang diberi kotak merah di bawah ini :


Penjelasan : Penghasilan Tambahan atau Tunjangan Wiyata Bhakti/Masa Kerja sekarang diperuntukan untuk yang telah mengabdi selama 2 tahun atau lebih.


Silakan lihat yang diberi kotak merah di bawah ini :


Penjelasan : di huruf (f) pada Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, sekarang ditambahkan baru Tunjangan Asuransi Kecelakaan dan Meninggal Dunia bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa setinggi-tingginya Rp. 20.000,- Perbulan. Dan Tunjangan Asuransi Hari Tua/DPLK bagi Perangkat Desa naik 100 % menjadi Rp. 200.000,-

Silakan lihat yang diberi kotak merah di bawah ini :

Penjelasan : Pada Kegiatan Penunjang Operasional BPD meningkat menjadi 12,5 % dari Beban Teatap APBDes (30%).

Silakan lihat yang diberi kotak merah di bawah ini :



Penjelasan : Pada Kegiatan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Pegawai Bendahara Desa naik menjadi Rp. 1.500.000,- Perbulannya.
Pada Kegiatan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Staf Pengolah Data, Mantri Tani Desa, Staf Kebersihan dan Staf Sekretariat BPD tidak dicantumkan dalam Kegiatan ini, terpisah.


Itulah sebagian dari Penilaian Admin dalam melihat perubahan yang terjadi dalam Peraturan Bupati ini. Semoga tidak ada kekeliruan.

Komentar