
Selamat
malam Abdi Desa, Admin akan sedikit berbagi pengetahuan mengenai Peraturan
Bupati terbaru. Yaitu Peraturan Bupati Lebak Nomor 47 tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2018.
Lain
tahun, lain Program, lain kebijakan. Peraturan Bupati ini tindaklanjut dari
Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa tahun 2018.
Tahun 2016 lalu, Bupati Lebak menerbitkan Peraturan Bupati Lebak nomor 81 tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2017.
Mari kita bedakan bersama-sama, apa yang baru di Perbup ini ?
Admin,
membagi Screenshoot berdasarkan Penilaian perbedaan dari Perbup tahun kemarin
dan Perbup sekarang.
Silakan
lihat yang diberi kotak merah di bawah ini :

Penjelasan
: Di dalam Kegiatan
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, jelas ada penambahan pada
poin (b) yaitu : Tunjangan Jabatan Kepala Desa setinggi-tingginya sebesar Rp.
500.000,- Perbulannya.
Silakan
lihat yang diberi kotak merah di bawah ini :

Penjelasan : Penghasilan Tambahan atau
Tunjangan Wiyata Bhakti/Masa Kerja sekarang diperuntukan untuk yang telah
mengabdi selama 2 tahun atau lebih.
Silakan
lihat yang diberi kotak merah di bawah ini :

Penjelasan
: di huruf (f) pada
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, sekarang ditambahkan baru Tunjangan
Asuransi Kecelakaan dan Meninggal Dunia bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
setinggi-tingginya Rp. 20.000,- Perbulan. Dan Tunjangan Asuransi Hari Tua/DPLK
bagi Perangkat Desa naik 100 % menjadi Rp. 200.000,-
Silakan
lihat yang diberi kotak merah di bawah ini :

Penjelasan : Pada Kegiatan Penunjang
Operasional BPD meningkat menjadi 12,5 % dari Beban Teatap APBDes (30%).
Silakan
lihat yang diberi kotak merah di bawah ini :

Penjelasan
: Pada Kegiatan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Pegawai
Bendahara Desa naik menjadi Rp. 1.500.000,- Perbulannya.
Pada Kegiatan Penunjang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Staf Pengolah Data, Mantri Tani Desa, Staf Kebersihan dan
Staf Sekretariat BPD tidak dicantumkan dalam Kegiatan ini, terpisah.
Itulah sebagian dari Penilaian Admin dalam melihat
perubahan yang terjadi dalam Peraturan Bupati ini. Semoga tidak ada kekeliruan.
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.