Langsung ke konten utama

Mekanisme Pengadaan Perpustakaan Desa




STANDAR NASIONAL
PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN


1. Ruang Lingkup

Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan ini meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Standar ini berlaku pada perpustakaan umum di tingkat desa/kelurahan.

2. Istilah dan Definisi

a. Perpustakaan

Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.

b. Perpustakaan Desa/Kelurahan

Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/ kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.

c. Koleksi perpustakaan

Semua informasi dalam bentuk karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

d. Pemustaka

Pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

e. Pelayanan pemustaka

Pelayanan yang langsung berhubungan degan pemustaka atau pemakai jasa perpustakaan mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.

f. Pelayanan teknis

Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pemustaka yang mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pemustaka.

3. Koleksi Perpustakaan

a. Jumlah koleksi

Perpustakaan memiliki jumlah koleksi paling sedikit 1.000 judul.

b. Kemutakhiran koleksi

Perpustakaan memiliki koleksi terbaru (lima tahun terakhir) paling sedikit 10% dari jumlah koleksi.

c. Jenis koleksi

1) Perpustakaan memiliki jenis koleksi anak, koleksi remaja, dewasa, koleksi referensi, surat kabar dan majalah.

2) Koleksi perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat.

d. Koleksi referensi

Koleksi referensi paling sedikit terdiri dari Ensiklopedia, dan kamus.

e. Pengolahan bahan perpustakaan

Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan dengan sederhana. Proses pengolahan bahan perpustakaan dilakukan melalui pencatatan dalam buku induk, deskripsi bibliografis, dan klasifikasi.

f. Perawatan koleksi

1) Pengendalian kondisi ruangan (cahaya kelembaban) Untuk mengendalikan kondisi ruangan, perpustakaan menjaga kebersihan.

2) Perbaikan bahan perpustakaan

Perpustakaan melakukan perbaikan bahan pustaka yang sudah rusak secara sederhana.

g. Pinjaman per eksemplar (turnover stock)

Frekuensi peminjaman koleksi paling sedikit 0,125 per eksemplar per tahun (jumlah transaksi pinjaman dibagi dengan jumlah seluruh koleksi perpustakaan).


h. Koleksi per kapita

jumlah koleksi perpustakaan desa paling sedikit 1000 judul. Jumlah penambahan judul koleksi perpustakaan desa per tahun 0,2 per kapita.


i. Pengadaan bahan perpustakaan

Perpustakaan Desa/Kelurahan mengalokasikan anggaran pengadaan bahan perpustakaan paling sedikit 40% dari total anggaran perpustakaan.

4. Sarana dan Prasarana

a. Lokasi/lahan

1) Lokasi perpustakaan berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat; dan

2) Lahan perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan pemerintah desa dengan status hukum yang jelas.

b. Gedung

1) Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 56m2 dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan; dan

2) Gedung perpustakaan memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

c. Ruang perpustakaan

Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif dan efisien.

d. Sarana perpustakaan

1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, pelayanan perpustakaan, dan sarana kerja; dan

2) Setiap perpustakaan memiliki sarana akses layanan perpustakaan dan informasi minimal berupa katalog.

5. Pelayanan Perpustakaan

a. Jam buka

Jam buka perpustakaan paling sedikit 6 (enam) jam per hari.

b. Jenis pelayanan

Jenis pelayanan paling sedikit layanan baca di tempat, sirkulasi, referensi, dan penelusuran informasi.

c. Pola pelayanan

Pola pelayanan mengutamakan kebutuhan dan kepuasan pemustaka dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta layanan perpustakaan keliling atau pengembangan layanan ekstensi.

6. Tenaga Perpustakaan

a. Jumlah tenaga

Perpustakaan memiliki tenaga paling sedikit 2 orang.

b. Kualifikasi kepala perpustakaan

Kepala perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat ditambah pendidikan dan pelatihan (diklat) perpustakaan.

c. Kualifikasi staf perpustakaan

Staf perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat.

d. Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan

Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan dengan cara mengikuti seminar, bimbingan teknis (bimtek), dan workshop kepustakawanan.

7. Penyelenggaraan Perpustakaan

a. Perpustakaan dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/kelurahan.

b. Perpustakaan memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.

c. Organisasi

1) Perpustakaan Desa/Kelurahan merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.

2) Struktur organisasi perpustakaan paling sedikit terdiri dari:

a) Kepala Perpustakaan;

b) Pelayanan Teknis; dan

c) Pelayanan Pemustaka.




8. Pengelolaan Perpustakaan

a. Perencanaan

1) Perencanaan perpustakaan dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan.

2) Perpustakaan menyusun rencana kerja tahunan dan program kerja bulanan.

b. Pelaksanaan

1) Pelaksanaan perpustakaan dilakukan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.

2) Pelaksanaan perpustakaan memiliki prosedur yang baku.

c. Pengawasan

1) Pengawasan perpustakaan meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.

2) Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan.

d. Pelaporan

1) Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara berkala disampaikan kepada pemerintah desa.

2) Pelaporan berfungsi sebagai bahan evaluasi sesuai dengan indikator kinerja.

e. Penganggaran penyelenggaraan perpustakaan

1) Perpustakaan menyusun rencana penganggaran secara berkesinambungan.

2) Pemanfaatan anggaran perpustakaan diperuntukan minimal untuk

3 komponen utama yaitu koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan

3) Anggaran perpustakaan desa secara rutin bersumber dari anggaran desa, anggaran perpustakaan kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat.

4) Kepala Perpustakaan bertanggungjawab dalam pengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.


Untuk tahu lebih lengkapnya klik link di bawah ini !





Komentar