Langsung ke konten utama

Mendagri Luncurkan 3 Peraturan Bidang Adminduk


Selamat Malam Abdi Desa, Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Desember 2017 lalu telah menandatangani tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri di bidang administrasi kependudukan.

Ketiga Permendagri tersebut mengatur beberapa hal terkait blangko-blangko pencatatan sipil, tugas pokok pejabat pencatatan sipil dan petugas registrasi, serta pembentukan UPT pelayanan administrasi kependudukan.



1. Permendagri Nomor 118 Tahun 2017

Ruang lingkup pembahasan Permendagri ini terkait blangko KK, blangko register akta pencatatan sipil, blangko kutipan akta pencatatan sipil, penerbitan kembali register dan kutipan akta pencatatan sipil, dan pengadaan blangko.
Terkait blangko KK, blangko register akta pencatatan sipil, dan blangko kutipan akta pencatatan sipil diatur spesifikasi blangko dan formulasi kalimatnya. 
Permendagri ini juga memberi ruang inovasi penerbitan kutipan akta pencatatan sipil secara Daring (dalam jaringan) atau online. 


Klik untuk download:








2. Permendagri Nomor 119 Tahun 2017 
Permendagri ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) dan Petugas Registrasi.

a. Petugas Pencatatan Sipil (PPS)
PPS terdiri atas Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota, Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
Khusus untuk DKI Jakarta, PPS terdiri atas Kepala Disdukcapil Provinsi, dan Kepala Suku Disdukcapil Kabupaten/Kota Administrasi.
Permendagri ini juga mengatur kedudukan, persyaratan jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, kewenangan, serta tugas pokok PPS. 

b. Petugas Registrasi
Petugas Registrasi berkedudukan di desa/kelurahan dan merupakan pegawai ASN.
Terkait Petugas Registrasi, Permendagri ini juga mengatur tentang persyaratan jabatan, tugas pokok dan fungsi, pengangkatan dan pemberhentiannya. 

Klik untuk download:










3. Permendagri Nomor 120 Tahun 2017
Permendagri ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Pengaturan UPT Kabupaten/Kota dalam Permendagri ini mencakup kedudukan, wilayah kerja, tugas dan lingkup kegiatan, pembentukan, pengubahan, pembubaran, susunan organisasi dan eselonisasi, serta evaluasi terhadap UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Klik untuk download:



Komentar