Langsung ke konten utama

Kedudukan, Tugas , Kegiatan dan Pembentukan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota (Permendagri Nomor 120 Tahun 2017)


Selamat siang Abdi Desa, pada kesempatan di penghujung tahun 2017 ini, Kemendagri telah merilis  Permendagri Nomor 120 Tahun 2017. Permendagri ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Pengaturan UPT Kabupaten/Kota dalam Permendagri ini mencakup kedudukan, wilayah kerja, tugas dan lingkup kegiatan, pembentukan, pengubahan, pembubaran, susunan organisasi dan eselonisasi, serta evaluasi terhadap UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.


Pada Bab II dijelaskan bahwa :

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS DAN LINGKUP KEGIATAN

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan lingkup kegiatan.

Pasal 3

Wilayah kerja UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi 1 (satu) kecamatan atau lebih yang secara geografis berdekatan.

Pasal 4

Penempatan kedudukan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan efektivitas, efisiensi, kebutuhan koordinasi dan hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas dan lingkup kegiatan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.



Pada Bab III dijelaskan bahwa :

BAB III

PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN

Bagian Kesatu

Pembentukan

Pasal 10

Pembentukan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan oleh bupati/wali kota.

Pasal 11

Pembentukan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota diprioritaskan pada kecamatan:
a. dengan kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum, dan sangat terbatas akses pelayanan publik;
b. dengan kepadatan atau mobilitas penduduk tinggi atau melebihi angka normal rasio kepadatan atau mobilitas penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. yang memerlukan efektifitas pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Pasal 12

Syarat pembentukan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota meliputi:
a. memenuhi pembentukan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata dalam pemberian pelayanan Dokumen Kependudukan kepada masyarakat;
c. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana; dan
d. tersedianya jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Pasal 13

(1) Pegawai sebagaimana dimasud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
a. pegawai negeri sipil yang terdiri dari pejabat struktural, jabatan fungsional umum, administrator basis data dan operator; dan
b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai struktur organisasi UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Tata cara pembentukan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota meliputi:
a. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota mengusulkan pembentukan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota;
b. bupati/wali kota memerintahkan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk membuat kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis dan analisis rasio belanja pegawai terhadap usulan dengan melibatkan perangkat daerah terkait; dan
c. bupati/wali kota mengkonsultasikan usulan pembentukan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota secara tertulis kepada gubernur disertai dengan hasil kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis dan analisis rasio belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 15

(1) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c jika disetujui, bupati/wali kota dapat membentuk UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(2) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c jika tidak disetujui, bupati/wali kota melakukan evaluasi kembali terhadap pembentukan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.


Lebih lengkapnya lihat Review di bawah ini :





Untuk mendapatkan Permendagri di atas silakan klik gambar di bawah ini :

Komentar