
Baca juga : Apa Padat Karya Cash itu ?
Pelaksanaan program padat karya tunai di desa ini bersumber dari APBDes yang pemenuhan 30% ( HOK dan pembelian barang dari desa yang bersangkutan) dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan desa bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh desa penerima dana desa
Baca juga : Optimalisasi Realisasi Padat Karya Tunai
Lebih lengkapnya lihat di bawah ini !
Untuk mendapatkan filenya, silakan klik link di bawah ini !
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.