Langsung ke konten utama

Juknis Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018

Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
Pelaksanaan program padat karya tunai di desa ini bersumber dari APBDes yang pemenuhan 30% ( HOK dan pembelian barang dari desa yang bersangkutan) dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan desa bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh desa penerima dana desa
Baca juga : Optimalisasi Realisasi Padat Karya Tunai

Lebih lengkapnya lihat di bawah ini !



Untuk mendapatkan filenya, silakan klik link di bawah ini !

Komentar