![]() |
Gambar : http://www.pemerintahdesasukanegara.info |
Berikut ini Tahapan penggunaan dana dari rekening TPK, dibagi dalam 3 tahap yaitu :
Baca Juga : Perbedaan PTO 2017 dengan PTO sekarang
Pencairan Dana ke Rekening TPK Tahap I
Pencairan dana ke rekening TPK Tahap I sebesar maksimal 40% dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Surat perjanjian kerjasama antara Kepala Desa dengan TPK serta dokumen yang berisi RAB dan desain gambar kegiatan berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan Pembangunan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
- Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) Pelaksanaan BANGSAPRASSWAKARYA antara Kasi Ekbang Kesra dengan Ketua TPK.
- Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD).
- Rincian Penggunaan Dana (RPD) tahap I maksimal sebesar 40%.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP).
- TPK sudah mengikuti pelatihan dibuktikan dengan sertifikat.
- Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan dana Tahap I (40%) dari Pendamping Desa.
- Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan dana Tahap I (40%) oleh pihak Kecamatan (ditandatangani oleh Kasi Ekbangsos dan Camat)
Pencairan Dana ke rekening TPK Tahap II maksimal sebesar 40% dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Kegiatan sarana prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan fisik (progress) minimal 50% dari Penggunaan dana tahap sebelumnya (Tahap I) dan dibuktikan dengan hasil sertifikasi.
- Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana 1 (LPD 1) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran (termasuk bukti setoran pajak dan foto kemajuan fisik (progress) kegiatan tahap I.
- Menyampaikan Berita Acara Musyawarah Pertanggung Jawaban Tahap I yang dilaksanakan di desa.
- Berita acara sertifikasi yang menjelaskan perkembangan fisik sebanding atau lebih besar dengan anggaran yang telah direalisasikan. Ditandatangani oleh kader teknik Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur/Tenaga Ahli Infrastruktur Desa bagi Kecamatan yang tidak ada Pendamping Teknik Desa infrastruktur.
- Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) dan format-format lampiran penggunaan Dana.
- Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan dana tahap II (40%) oleh Pendamping Desa.
- Lembar verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan dana tahap II (40%) oleh pihak Kecamatan (ditandatangani oleh Kasi Ekbangsos dan Camat)
Pencairan Dana ke Rekening TPK Tahap III
Pencairan Dana ke rekening TPK Tahap III maksimal sebesar 20% dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Kegiatan sarana prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan fisik (progress) 100% (Seratus Persen) dibuktikan dengan hasil sertifikasi.
- Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Tahap II(LPD 2) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran dan foto kemajuan fisik (progress) kegiatan tahap II (100%).
- Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) dan format-format lampiran penggunaan Dana
- Menyusun Laporan Penggunan Dana 3 (LPD 3).
- Menyampaikan Berita Acara Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahap II dan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).
- Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan tahap III oleh Pendamping Desa.
- Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan tahap III oleh Pendamping Desa (ditandatangani oleh Kasi ekbangsos dan Camat).
Kasi Ekbang Kesra Desa selaku penanggung jawab operasional kegiatan di desa bila diperlukan mempunyai hak untuk melakukan pemblokiran dana terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK dengan sepengetahuan (diketahui) Kepala Desa jika TPK dinyatakan bermasalah oleh Kasi Ekbang Kesra Desa terhadap prinsip-prinsip, penyalahgunaan dana atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan pelaksanaan pembangunan desa yang tidak dapat dimanfaatkan.
Kebutuhan biaya operasional kegiatan TPK bertumpu pada swadaya masyarakat. Namun untuk menumbuhkan keswadayaan tersebut diberikan bantuan stimulan dana dari Pelaksanaan BANGSAPRASSWAKARYA. Dana operasional TPK sebesar maksimal Lima persen (5%) dari dana bantuan kegiatan (fisik) yang dialokasikan di desa tersebut sesuai dengan APBDesa dengan rincian penggunaan antara lain yaitu :
Operasional TPK sebesar 5%
- Pembuatan RAB dan desain gambar
- Bimbingan, dan monitoring pelaksanaan
- Honor pelaku pembangunan di tingkat desa
- Biaya Musdes Sosialisasi
- Biaya Musdes Pertanggungjawaban
- Sertifikasi Kegiatan dan Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
- Musdes Serah Terima
- Dokumentasi (0%-50%-100%)
- Pelatihan TPK dan Kader Teknis Desa
- Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan
Tim Sertifikasi kegiatan sarana dan prasarana yang dibangun ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat keputusan Kepala Desa. Hasil sertifikasi disetujui oleh TPK dengan mengetahui Kepala Desa.
Nilai RAB adalah nilai/biaya prasarana keseluruhan yang terdiri dari :
- Nilai/biaya fisik;
- Nilai/biaya operasional;
Tenaga Ahli Infrastruktur Desa dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur tidak diperbolehkan membuat RAB dan desain gambar.
Lebih lengkapnya Petunjuk Teknik Operasional (PTO) BANGSAPRASSWAKARYA di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018 lihat di bawah ini !
Atau klik link gambar di bawah ini untuk mendapatkan filenya !
Komentar
Posting Komentar
Jika link download file tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail xtripho@gmail.com
Terimakasih sudah berkunjung ke website SEPUTAR PEMERINTAH, silakan tinggalkan komentar.