Langsung ke konten utama

Standar Satuan Harga tahun 2018 di Wilayah Kabupaten Lebak



STANDARISASI HARGA BARANG DAN JASA

Definisi Operasional
Standarisasi Harga Barang dan Jasa merupakan pedoman pembakuan barang dan jasa merurut jenis, spesifikasi dan kualitas serta harga tertinggi dalam periode tertentu, yang dipergunakan sebagai acuan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dalam tahun anggaran tertentu.
Merupakan harga satuan tertinggi setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Penggunaan SHBJ
Standar Harga Barang dan Jasa yang diatur adalah batasan tertinggi, artinya di dalam satuan harga dimaksud telah memuat unsur pajak, unsur biaya pengangkutan atau unsur biaya lainnya. Pengadaan barang dan jasa yang melebihi harga patokan ataupun pengadaan barang dan jasa yang tidak tercantum dalam daftar, tata cara pengadaannya harus melalui ijin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Pengecualian harga dari pengadaan barang dan jasa , dapat dilakukan apabila pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan dan digunakan diluar Kabupaten Lebak. Terhadap pengadaan yang demikian maka standar yang digunakan adalah harga standar yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang ditempat di mana pengadaan tersebut dilakukan.
Berikut ini Standar Satuan Harga tahun 2018 di Wilayah Kabupaten Lebak.
Silakan lihat dan klik link Download untuk mendapatkan filenya !





Komentar